Sabtu, 01 Agustus 2015

Pengertian Kegiatan Menurut UU RI NO 15 TH 2006

UU RI NO 15 TH 2006
Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang / jasa

Cari Arti Mimpi

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More