Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian
karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan
karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab
atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan
apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang
dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
0 komentar:
Posting Komentar