Banyak definisi yang telah diberikan
kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan
antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi,
karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang
yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan
uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
1. Definisi asuransi menurut Pasal
246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana
seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur,
yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2. Definisi asuransi menurut Prof.
Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi
resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah
yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan.
Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka
yang tergabung".
3. Definisi asuransi menurut Prof.
Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan
mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan
sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut
secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
4. Definisi asuransi menurut C.Arthur
William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi
berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:a. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b. “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial". Cari Arti Mimpi
0 komentar:
Posting Komentar