Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin,
A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison
USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned
and controlled by is member patrons, and operated for them and by them
an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu
badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota
yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
0 komentar:
Posting Komentar